Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah menyelesaikan sidang etik, dengan terperiksa 5 anggota Panitia Pengawas Pemilu (PPK) Boyolangu, Kamis (7/3/2024), di kantor KPU Tulungagung.
Hasilnya, satu anggota PPK Boyolangu, M Hasan Maskur dipecat karena terlibat pergeseran suara internal PDI Perjuangan.
Sidang sempat diskors selama 10 menit karena majelis etik harus berdiskusi sebelum memutuskan.
Ada dissenting opinion, karena Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.
Agus beralasan Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya.
Hasan juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Tulungagung Sidangkan Pelanggaran Etik PPK Boyolangu Soal Pergeseran Suara PDIP
Namun dua anggota majelis lainnya, Susanah (Ketua KPU Tulungagung) dan Muchamat Amarodin (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) memutus pemecatan Hasan.
Dengan perbandingan dua banding satu, majelis etik akhirnya memutuskan memecat Hasan.
"Keputusan majelis, menyatakan memberhentikan saudara Mohammad Hasan Maskur dan merehabilitasi empat anggota lainnya," ucap Agus membacakan putusannya.
Selepas sidang, Agus menjelaskan, bahwa putusan ini tindak lanjut pengawasan internal KPU Tulungagung.
Sebelumnya pascarekapitulasi di Kecamatan Boyolangu, ada keberatan saksi PDI Perjuangan.
KPU Tulungagung kemudian melakukan klarifikasi ke PPK Boyolangu, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di majelis etik.
"Ditemukan fakta hukum, pengakuan terperiksa sendiri telah melakukan pergeseran suara. Jadi banyak pertimbangan dan berat hati, kami lakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan, Divisi Teknis PPK Boyolangu," sambung Agus.
Baca juga: Ada Temuan Kerugian Rp540 Juta, Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo Tulungagung Naik ke Penyidikan
Dalam persidangan terungkap, suara yang digeser di internal PDI Perjuangan sebanyak 187.
Suara ini berasal dari suara partai dan dimasukkan menjadi suara Caleg tertentu.
Selain itu ada dua nama anggota Panwascam Boyolangu yang juga disebut oleh Hasan.
Keduanya berperan menjadi penghubung, antara Hasan dengan Caleg yang meminta pergeseran suara ini.
Pemberi order menjanjikan imbalan Rp 100.000 per suara yang digeser.
Agus mengaku pihaknya memutus masalah etik, belum ada keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana Pemilu.
"Kami akan plenokan lagi. Untuk keterlibatan PPK, di luar kewenangan kami untuk memeriksa," tegasnya.
Pergeseran suara dilakukan saat jeda penghitungan, waktu istirahat untuk salat dan makan.
Yang diubah adalah angka-angka dalam Sirekap, sehingga memudahkan dipatahkan form C dan form D yang dipegang saksi.
Pergeseran suara ini dilakukan di 8 desa di Kecamatan Boyolangu.