Berita Surabaya

Sindikat Penyeludupan Satwa Dilindungi Labi-Labi Moncong Babi Dibekuk Polda Jatim, Residivis

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka sindikat penjualan satwa langka dilindungi kura-kura berpunggung lunak (LABI-LABI) jenis moncong babi, endemik Timika Papua, yang berhasil ditangkap Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim

"Jadi. Memang dia hunting di sana. Ada penjual kecil di sana. Dia kumpulkan. Dan dia akhirnya bawa ke Surabaya," katanya. 

Mekanisme penjualan hewan labi-labi tersebut, ternyata para pelaku memanfaatkan marketplace yang tersedia di dalam aplikasi medsos Facebook (FB). 

Lutfie menerangkan, para tersangka mengelola sebuah akun FB untuk menjajakan hewan tersebut dengan memberikan patokan harga yang bervariasi sesuai lokasi dan jarak pembelinya. 

"Dia pakai online. Tida ada jaringan khusus untuk penjualan. Ada FB, yang banyak," jelasnya. 

Disinggung mengenai pangsa pasar hewan tersebut. Lutfie menyebutkan, para tersangka merupakan pemasok hewan satwa kalangan dalam negeri. 

Namun, dalam sebuah temuan fakta penyidikan, para tersangka juga sempat berusaha menjual hewan tersebut ke luar negeri, salah satu negara tujuannya Tiongkok. Karena, hewan tersebut dapat menjadi bahan baku kosmetik. 

"Ini sementara hasil pemeriksaan, penjualan lingkup lokal. Di dalam negeri. Belum ada ke luar negeri. Tapi dari keterangan mereka kemarin bisa ada pangsa pasar ke China, tapi itu belum. Masih semua pasar lokal," terangnya. 

Mengenai sosok kedua tersangka. Lutfie mengaku dibuat geleng-geleng kepala. Pasalnya, Tersangka MIH merupakan residivis. 

Karena, pernah ditangkap Anggota Satreskrim Polres Payakumbuh dan divonis masa penahanan selama enam bulan. 

Kemudian, pernah juga ditangkap Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat karena kedapatan menyimpan dan menjual labi-labi sebanyak 472 ekor. 

Bahkan, ungkap Lutfie, Tersangka MIH telah masuk dalam DPO dari BKSDA Provinsi Sumatera Barat dan Polres Payakumbuh. 

Kemudian, mengenai Tersangka MKP, ternyata pernah ditangkap oleh BKSDA Provinsi Sumatera Barat, dan divonis enam bulan penjara. 

"Jadi dia ini sudah berulang kali melakukan penjualan satwa dilindungi. Dan latar belakang, dia ini sebagai pecinta hewan, tapi kemudian ada celah peluang bisnis, makanya dia ikut main," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan, pidana penjara paling lama lima tahun, beserta denda paling banyak Rp100 juta. 

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Jatim, Prawono Meruanto mengatakan, hewan labi-labi moncong babi itu termasuk hewan dilindungi berstatus terancam punah (Endangered/EN) dalam daftar The International Union for Conservation of Nature (IUCN)

Halaman
123

Berita Terkini