Dan, kategori Appendix II dalam daftar konvensi perdagangan internasional untuk tumbuhan dan satwa liar atau Convention on International Trade of Endangered Species (CITES).
"Jadi peredarannya ada tetap harus punya izin segala sesuatunya di dalam atau luar negeri," ujar Prawono.
Prawono mengatakan, pihaknya sedang berupaya secara cepat agar mengembalikan hewan labi-labi tersebut ke habitatnya di Timika, Papua. Sedangkan, hewan aves; burung kakak tua, akan dikembalikan ke Pulau Sulawesi.
"Yang kami lakukan, adalah dengan tes kesehatan secepat mungkin untuk satwa-satwa tersebut dan kalau bisa untuk segera dikembalikan ke Papua," pungkasnya.