Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim bersama Pemprov resmi menggedok rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Perda ini diharapkan bisa semakin menumbuhkan ekonomi kerakyatan di Jawa Timur.
Penandatangan Raperda ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio bersama Pj Gubernur Adhy Karyono dalam rapat paripurna, Kamis (8/3/2024).
Sejak beberapa waktu terakhir, produk regulasi ini telah digodok oleh DPRD bersama Pemprov.
"Masing-masing pihak sudah menyetujui rancangan perda tersebut," kata Istu yang dalam kesempatan itu memimpin jalannya rapat paripurna tersebut.
Baca juga: INILAH DAFTAR LENGKAP 120 Caleg Berpeluang Terpilih Jadi Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029
Rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah pihak. Selain anggota DPRD, OPD di lingkungan Pemprov Jatim turut hadir. Sebelum dilakukan penandatangan bersama, seluruh fraksi di DPRD Jatim sudah dimintai pendapat akhir mereka. Pada intinya, total sembilan fraksi di DPRD sudah sepakat dengan raperda tersebut. Meski demikian, fraksi menyampaikan sejumlah harapan.
Juru Bicara Fraksi PKB Achmad Athoillah menyampaikan, harapan agar raperda ini bisa menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah pemberdayaan terhadap koperasi dan pelaku UMKM. Misalnya pada aspek kelembagaan, produksi, pemasaran hingga keuangan.
"Fraksi PKB berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen bagi Pemprov Jatim untuk benar-benar melindungi eksistensi koperasi dan UMKM. Terutama untuk memproteksi dari gempuran produk-produk impor dengan harga murah yang diperjualbelikan secara bebas di berbagai platform e-commerce," kata Athoillah.
Pun demikian dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim. Melalui juru bicaranya Daniel Rohi, mereka berharap perda ini dapat meningkatkan kinerja Pemprov dalam memberikan pelayanan terhadap tumbuhnya ekonomi kerakyatan yang kokoh dan mandiri. Serta, dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Jawa Timur.
"Fraksi PDI Perjuangan mengajak kita semua agar ini dapat dimaksimalkan sehingga sanggup menjadi motivasi bagi seluruh komponen penyelenggara pemerintahan daerah untuk bekerja semakin baik dan lebih baik lagi," ujar Daniel dalam pendapat akhir fraksi PDIP.
Juru Bicara Fraksi PAN Basuki Babussalam mengungkapkan, substansi utama dari raperda ini adalah soal wewenang Pemprov. Antara lain, menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi dan menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Dengan wewenang ini, praktis butuh kajian komprehensif sekaligus praktiknya. "Artinya pemerintah segera melakukan pemetaan dan kajian mengenai hal ini agar persaingan bebas dalam dunia usaha harus dikurangi dengan memberi afirmasi kepada Koperasi dan usaha kecil," ungkap Basuki.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, Raperda yang disepakati ini merupakan hal yang sangat esensial. Sebab, koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian. Kontribusi koperasi dan UMKM sangat besar sekali. Yakni, mencapai 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur.
Merujuk data BPS Jatim, Jawa Timur memiliki 9,78 juta UMKM dan 22.039 koperasi aktif berdasarkan informasi ODS Koperasi. Sehingga perda ini akan meliputi simplifikasi regulasi, pembagian urusan kewenangan daerah, proses perizinan, proses pendirian, dan pengawasan koperasi.