Dalam sidang komisi etik KPU Tulungagung terungkap, penggeseran suara ini dilakukan oleh salah satu anggota PPK Boyolangu, M Hasan Sukur.
Hasan mengaku mendapat upah Rp 100.000 untuk setiap suara yang digeser.
Tawaran itu datang dari BE dan BA yang menjadi perantara Caleg yang menerima penggeseran suara.
Namun karena ketahuan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.
Suara yang digeser juga sudah dikembalikan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten