Menteri Airlangga Sebut Masyarakat Sudah Pilih PPN Bakal Naik 12 Persen: Pilihannya Keberlanjutan

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebut PPN bakal naik 12 persen adalah pilihan masyarakat

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikan itu dipastikan akan terealisasi pada 2025.

Tak hanya itu, Airlangga Hartarto juga mengatakan jika kenaikan PPN ini sudah menjadi pilihan masyarakat Indonesia.

Kenaikan PPN itu, disebut oleh Ketua Umum Golkar, sebagai konsekuensi pilihan keberlanjutan masyarakat atas program-program pemerintah Presiden Jokowi saat ini.

Baca juga: Harga Pulsa Ikut Naik Per 1 April 2022, Dampak Kenaikan PPN dari Pemerintah, Berikut Penjelasannya

Adapun saat ini PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

Menurut Airlangga, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga sudah sesuai dengan semangat keberlanjutan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Di mana, kata Airlangga, calon presiden terpilih Prabowo Subianto bakal melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi, termasuk soal peningkatan penerimaan pajak.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Ia bilang, Presiden Jokowi terus berupa menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.

Kebijakan ini tentu akan diteruskan oleh presiden selanjutnya.

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.

Politikus Partai Golar ini menyebut, untuk pembahasan APBN 2025, pemerintah masih menunggu keputusan resmi pemilihan umum presiden (pilpres) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ini karena penerimaan dan belanja pemerintah yang tertuang dalam APBN 2025 juga harus menyesuaikan dengan program-program pemerintahan mendatang.

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucap dia.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Halaman
123

Berita Terkini