Misanya, jika pemerintah ingin mengerek tarif pajak pada sektor tertentu, maka harus dipastikan bahwa sektor tersebut berhasil tumbuh double digit dan relatif lebih baik dalam tiga tahun terakhir.
Sebaliknya, sektor yang belum pulih bisa mendapatkan perlakuan pajak yang lebih adil sehingga sektor tersebut memiliki waktu untuk mengejar pertumbuhan.
"Sehingga mereka bisa mempunyai ruang untuk meningkatkan performa mereka tanpa harus terbebani beban pajak yang besar dan tidak adil bagi mereka. Jadi opsi range tarif pajak (PPN) 5 persen hingga 15 persen relatif adil untuk penentuan PPN di tahun 2025," kata Yusuf. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Artis dan Berita Jatim lainnya