TRIBUNJATIM.COM - Apa hukumnya salat tarawih yang dilakukan saat bulan Ramadan.
Salat tarawih merupakan salat yang dilakukan saat malam hari usai salat isya.
Pelaksanaan salat tarawih biasanya ditutup menggunakan salat Witir.
Setelah witir maka tidak lagi diperkenankan untuk menunaikan qiyamul lail (shalat malam) lainnya.
Baca juga: Bolehkah Salat Tahajud Meski Sudah tarawih dan Witir? ini Penjelasan Kemenag dan PP Muhammadiyah
Hal ini karena ulama berpendapat bahwa shalat witir merupakan penutup qiyamul lail, sehingga setelah witir tidak ada shalat malam lainnya.
Lantas apa hukum shalat tarawih?
Apakah wajib bagi setiap muslim untuk menunaikan shalat tarawih?
Dilansir dari an-nur.ac.id, shalat tarawih adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di bulan Ramadhan.
Hal ini karena shalat tarawih memiliki banyak keutamaan dan manfaat di antaranya adalah mendapatkan ampunan dosa, meningkatkan ketaqwaan, mempererat ukhuwah, dan meraih pahala yang besar.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak mengerjakan salat tarawih? Apakah ia berdosa atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa hukum dari shalat tarawih itu sendiri.
Hukum Salat tarawih
Para ulama sepakat bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala: