Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUMJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang warga asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan pihak Kapolisian Resort Situbondo.
Pasalnya, warga berinisial BE terpaksa diamankan polisi, karena nekat ketahuan menjual minuman keras di bulan puasa Ramadan 2024.
Bahkan, dari rumah warga berusia 30 tahun itu, polisi berhasil menyita puluhan botol miras jenis arak.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto meelalui Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi mengatakan, pada saat anggotanya melakukan patroli mendapat laporan adanya penjualan miras di salah satu rumah warga di bulan puasa Ramadan.
Baca juga: Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi, Puluhan Nelayan di Situbondo Tak Berani Melaut
Selanjutnya, kata Sudpendi, anggota bergerak cepat mendatangi rumah warga dan langsung melakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan itu, anggota berhasil menemukan 20 botol berisi arak. Demi kepentingan penyelidikan, barang bukti miras diamankan ke Mapolres," ujarnya, Jumat (14/3/2024).
Baca juga: Situbondo Diterjang Angin Kencang, 6 Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon
Menurutnya, kegiatan patroli ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan ramadhan yang aman dan kondusif serta mengantisipasi tejadiya tindak kejahatan di tengah masyarakat.
"Pak Kapolres menyampaikan saat apel, agar seluruh.jajaran menindak tegas penyakit masyarakat. Salah satunya peredaran.miras, "pungkasnya.