Hasil cetakan uang kertas ratusan ribu palsu itu selanjutnya dipotong-potong oleh istrinya.
Uang palsu kemudian sedikit disemprot cat warna sesuai warna uang asli.
"Saya mulai membuat itu sekitar Januari lalu," ucap Rangga.
Selama dua bulan lebih, Rangga mengaku sudah mencetak Rp 222 juta uang palsu.
Rata-rata yang membeli uang palsunya adalah orang-orang dari kota besar yakni Kota Malang dan Surabaya.
Perbuatan Rangga terbongkar setelah seorang pembelinya, yaitu Inamul Hasan Abdullah menggunakan uang palsu untuk membayar sewa hotel di kawasan Kalibokor, Surabaya.
Petugas resepsionis yang mengetahui telah menerima uang palsu langsung menghubungi Polsek Gubeng.
Akhirnya Hasan dibekuk di tempat tersebut, dan mengaku mendapat uang palsu dari Rangga.
Rangga mengaku mencetak dan menjual uang palsu, agar bisa mendapat uang dengan cara cepat.
"Tapi sekarang saya sangat menyesal sekali.
Apalagi dari penjelasan kepolisian ternyata bikin uang palsu bisa diancam penjara selama 15 tahun," sesalnya.
Sementara itu Kapolsek Gubeng berharap masyarakat selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.
Apalagi momen Ramadhan saat perputaran jual beli di pasar meningkat.
Ia berharap masyarakat setiap kali transaksi betul-betul memeriksa uang secara teliti.
"Bagi warga yang menemukan atau menerima uang palsu jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.