Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Warga Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember ramai-ramai mengamankan Anis, sorang pencuri mei instan dan susu sachet.
Pria asal Kabupaten Bondowoso tersebut, digerebek warga saat beraksi melakukan pencurian di toko sembako milik warga Jember, yang bernama Rofianto.
Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024, sekira pukul 23.30 WIB.
Kata dia, saat itu pelapor pulang kerja melihat lampu penerangan di tokonya mati.
"Pelapor melihat lampu penerangan toko dalam kondisi mati. Karena kebiasaan lampu toko, tidak pernah dimatikan walaupun sudah tutup. Hal tersebut membuat korban timbul rasa curiga," ujarnya saat dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Karena curiga, kata dia, korban pun mencoba memeriksa kondisi tempat dagangannya itu, ternyata pelaku sudah berdiri di atas atap toko.
Baca juga: Pulang Tarawih, Pedagang Sayur di Ponorogo Kaget Pintu Rumah Terbuka, Perasaan Mendadak Tak Enak
Baca juga: Aksi Berani Takmir Masjid di Ponorogo Hantam Kursi Pencuri Kotak Amal, Rela Terjatuh hingga Luka
"Melihat pelaku dalam keadaan berdiri di atas atap toko, mendapati hal tersebut secara spontan pelapor berteriak maling, maling. Seketika tetangga korban berdatangan," kata Putu.
Menurutnya, saat itu korban bersama warga lain ramai-ramai mengepung pencuri, untuk diamankan. Kemudian, mereka membawa pelaku di Mapolsek Sukowono Jember.
"Saat dilakukan pengecekan di dalam toko, diketemukan barang bukti berupa 41 bungkus Mie Instan dan 9 sachet Susu yang telah dikeluarkan pelaku dari dalam etalase yang dibungkus dengan 2 plastik serta diikat menggunakan tali rafia warna merah," urainya.
Dia mengungkapkan, sebelum melakukan pencurian, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motornya, untuk mencari toko yang di jadikan target.
Baca juga: Nasib Maling Motor Sembunyi di Sumur 7 Jam, Usaha Kabur dari Kejaran Warga Sia-sia, Ketangkap Juga
"Pelaku mencari toko yang tutup dan dianggap aman. Setelah menemukan toko milik korban, pelaku merusak atap toko dan masuk ke dalam toko serta mengambil barang di dalamnya, untuk dijual dan diambil keuntungan," urai Putu.
Atas ulahnya tersebut, Putu menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian
Baca juga: Maling Motor di Gresik Tak Berkutik Dikepung Warga, Berawal dari Nmax Raib saat Ditinggal Salat