Ramadan 2024

Hukum Orangtua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah 2024. Zakat fitrah merupakan perintah dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

TRIBUNJATIM.COM - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam.

Zakat fitrah merupakan perintah dari rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

Namun, bagaimana hukum jika anak telah bekerja dan siapa yang harus membayar zakat fitrah?

Apakah orangtuanya atau dirinya sendiri?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya mengenai hal tersebut, dikutip dari Serambinews pada Senin (18/3/2024).

Baca juga: Puasa Ramadan Tidak Diterima Jika Tak Bayar Zakat Fitrah, Benarkah? Cek Penjelasan Faktanya

Menurut UAS

Dalam penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun YouTube-nya, dia menjelaskan jika seorang anak belum akil baliq maka orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak tersebut.

“Jika anak ini sudah dewasa, sudah akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji maka dia bayarlah sendiri zakat-nya,” terang UAS.

Tapi, kata UAS, jika ayah anak tersebut mau bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuknya maka hal itu baik, dan itu tidak salah.

Menurut Buya Yahya

Dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan diperbolehkan orang tua membayar zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja.

Namun, kata Buya, ada catatan dalam mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah dewasa atau sudah bekerja tersebut.

“Ada catatanya, yaitu harus minta izin dari dia (anak tersebut),” terang Buya Yahya.

“Jadi boleh keluarkan (zakat fitrah) untuk anak-anak, tapi harus dapat izin dari sang anak tersebut,” pungkas Buya Yahya.

Ilustrasi zakat fitrah. (Pixabay )

Anak Dirantau, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya?

Halaman
123

Berita Terkini