Sebelumnya, tiga orang di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan tewas usai menggelar pesta miras di bulan Ramadan 2024, tepatnya pada Sabtu (16/3/2024).
Tiga orang itu adalah RZB (28), ZA (27), dan DS (45).
Ketiganya merupakan warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah membenarkan kabar tersebut.
Dia mengatakan, pada Sabtu (16/3/2024) siang hingga sore, ketiga orang itu menggelar pesta miras dengan dua orang lain.
"Dua orang yang lain ini, sekarang kondisinya sakit. Masih dirawat di RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro," ungkapnya kepada awak media, Senin (18/3/2024) siang.
Secara kronologis, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pada Sabtu (16/3/2024), kelima orang itu menggelar pesta miras di serambi warung tepi persawahan Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Sepulang dari pesta miras di warung yang tengah tutup karena Ramadan itu, kelima orang ini merasakan sakit.
Minggu (17/3/2024) malam, DS tewas di tempat kerjanya akibat sakit.
Di waktu yang tak berselang lama, RZB dan ZA tewas saat masing-masing menjalani perawatan di RSUD Sumberrejo dan RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Lebih lanjut, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pihaknya akan menyelidiki insiden ini.
Terkini, sudah empat saksi diperiksa dan sejumlah barang bukti telah berhasil dikantongi.
Kapolsek Balen Polres Bojonegoro, Iptu Sri Windiarto menyebut, miras yang menewaskan RZB (28), ZA (27), dan DS (45), serta membuat I dan A harus dirawat di rumah sakit, jenisnya belum pasti.
Ketidakpastian itu disebabkan si pembawa atau pemilik miras sudah tewas seusai meminum miras tersebut.
Sedangkan dua peminum yang selamat yakni I dan A mengaku tak tahu menahu asal-usul miras mematikan itu.