Kapolsek Jelbuk Iptu Brisan Iman Nulla menambahkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebab kedua belah pihak tidak ada yang membuat laporan resmi ke polisi.
"Keduanya baik pelaku atau korban tidak ada yang membuat laporan resmi polisi. Sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," tanggapnya.
Brisan mengaku telah melakukan mediasi terhadap pelaku maupun korban, yang difasilitasi perangkat Desa Panduman Kecamatan Jelbuk Jember.
"Antara pelaku, korban ataupun istri pelaku membuat surat pernyataan bermaterai akan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan," ungkapnya.
Niat Bangunkan Sahur Diamankan Polisi
Sementara itu, dari Tulungagung dilaporkan, Polsek Campurdarat mengamankan 5 remaja dan 1 orang dewasa yang melakukan ronda sahur menggunakan pengeras suara (sound system) ukuran besar, pada Minggu (17/3/2024) pukul 02.00 WIB.
Penggunaan pengeras suara ukuran besar ini dikeluhkan masyarakat, karena justru mengganggu waktu istirahat.
Enam orang pelaku ronda sahur ini mendapat pembinaan di Polsek Campurdarat, sebelum akhirnya dilepas.
“Kami amankan karena sudah kategori mengganggu kenyamanan warga yang masih istirahat menjelang waktu sahur,” jelas Kapolsek Campurdarat, Iptu Mohammad Anshori.
Anshori menambahkan, 6 orang ini diamankan di Jalan Raya Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Polisi juga mengamankan satu gerobak berisi aneka alat pengeras suara yang digunakan untuk ronda, serta sepeda motor tanpa plat nomor polisi untuk menarik gerobak.
Penggunaan pengeras suara ukuran besar juga dikhawatirkan memicu gesekan antar kelompok.
“Dikhawatirkan ada kelompok masyarakat yang bereaksi karena merasa terganggu. Karena itu mereka kami amankan agar tidak terjadi gesekan,” ujar Anshori.
Penertiban ronda sahur dengan suara yang mengganggu kenyamanan mengacu para Surat Edaran Bupati Tulungagung nomor 400.8/0311/20.01/02/2024, tentang panduan ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 .