TRIBUNJATIM.COM - Batalkah puasa orang yang menangis di siang hari saat bulan Ramadan?
Ternyata ulama mengungkapkan mengenai hukum menangis di bulan Ramadan.
Memang, menangis adalah hal yang menjadi emosi manusia.
Lalu apa sebenarnya hukum menangis saat puasa Ramadan?
Baca juga: Ayah Menangis Anak Mondar-mandir Tanpa Teman di Sekolah, Kepikiran Bawa Lagi ke Desa: Hati Sedih
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, menurut Buya Yahya, hal yang membatalkan puasa ada sembilan menurut hukum fikih praktis.
Di antara sembilan hal yang membatalkan puasa itu, tidak ada menangis dalam daftarnya.
"Yang membatalkan puasa itu ada sembilan, di antara sembilan itu enggak ada nangis," ucap Buya Yahya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).
"Anda nangis seharian penuh, enggak bakal membatalkan puasa," lanjutnya.
Adapun, menangis bisa membatalkan puasa apabila air matanya diminum oleh orang yang berpuasa tersebut.
"Syaratnya satu, air matanya jangan diminum," ucapnya.
"Kalau manis, turun air matanya ke mulut, asin-asin lalu diminum, batal," tambahnya.
Adapun, dalam Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127, kesembilan hal yang membatalkan puasa, yaitu:
1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah dengan sengaja