DPRD Surabaya

Komisi D DPRD Surabaya Desak Berlakukan Zonasi Proporsional dalam PPDB 2024

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi D DPRD Surabaya mendesak agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2024 berlangsung lebih berkeadilan.

Harus ada terobosan untuk dijadikan pedoman bersama dalam pelaksanaan PPDB di Surabaya. Utamanya jenjang SD ke SMP negeri yang selalu menjadi polemik.

Sistem Zonasi yang sudah ditetapkan berdasarkan jarak mendapat protes banyak masyarakat. Jalur Zonasi ini semata-mata hanya mendasarkan jarak rumah dengan sekolah yang dituju. Tanpa melihat kenyataan bahwa SMPN belum merata menyebar di semua wilayah.

Kecuali keberadaan sekolah sudah merata. Dengan jumlah SMPN di Surabaya sebanyak 63 sekolah, tentu belum bisa menjangkau bagi semua lulusan SD. Meski kecenderungan memilih sekolah negeri itu tidak seluruhnya tepat. Sebab, saat ini makin banyak sekolah swasta yang prestasi dan kualitasnya mengalahkan sekolah negeri.

Hal itu diakui Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati. Sekolah negeri dan swasta harus berjalan bersama dan memberi layanan pendidikan kepada masyarakat. Namun khusus PPDB SMPN, Ajeng mendesak agar kepentingan  masyarakat akan sekolah negeri juga diakomodasi.

Baca juga: DPRD Surabaya Apresiasi Penanganan Banjir, Laila Mufidah: Jangan Abaikan Musrenbang Kelurahan

"Zonasi yang mutlak berdasarkan jarak, kenyataannya mengurangi nilai keadilan calon siswa. Kurang fair. Wajar kalau masyarakat protes. Menurut kami harus ada sistem Zonasi proporsional. Proposional tingkat kecamatan," tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati, Rabu (20/3/2024).

Politisi muda Gerindra ini tidak menolak sistem Zonasi karena juga dalam rangka pemerataan pendidikan. Tapi pemerataan dari sisi siswa. Mestinya dibarengi dengan pemerataan sisi sekolah yang menyebar merata. Bukan menumpuk di tengah kota.

Saat ini, masyarakat menunggu teknis pelaksanaan PPDB. Namun dipastikan tidak akan berubah dari tahun lalu. Ada empat jalur PPDB dengan kuota yang sudah ditetapkan. Yakni Jalur Zonasi: 50 persen.

Kemudian Jalur Prestasi: 30 persen. Jalur Afirmasi (inklusi dan kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin): 15 persen. Terakhir, Jalur Pindah Tugas Orangtua: 5 persen. Namun, jalur Zonasi selalu menjadi polemik setiap tahun.

Kader perempuan Gerindra itu berharap Surabaya bisa membuat terobosan tanpa menyalahi aturan pusat soal PPDB. Salah satunya adalah mengurangi polemik sistem zonasi dengan modifikasi. "Zonasi proporsional kecamatan harus didorong," kata Ajeng.

Dikatakan, zonasi jangan lagi berdasarkan jarak mutlak yang kaku. Dengan membentangkan meteran itu rentan protes. Menurut Ajeng, bukan seperti itu hitungannya. Prosentase kuota itu dibagi berdasarkan kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.

Misalnya, Kecamatan Gubeng mempunyai 6 kelurahan. Tentu akan ada masalah karena kelurahan terdekat akan punya kans paling tinggi. Kelurahan yang terjauh akan tersingkir saat kuota dari kelurahan terdekat sudah terpenuhi.

"Jadi 50 persen kuota zonasi itu harus dibagi proporsional sebanyak 6 kelurahan secara berkeadilan. Saya berharap ini bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan dengan baik. Dinas Pendidikan dalam pembahasan dengan Komisi D juga akan menerapkan sistem zonasi proposional ini," kata Ajeng.

Baca juga: Jalan Non Tol di Mojokerto Bebas Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Sekolah Swasta Banyak Yang Bagus

Wakil Ketua Komisi D itu berharap pelaksanaan PPDB Surabaya berlangsung lancar dan kondusif. Kuncinya adalah transparansi aturan. Apalagi masyarakat Kota Surabaya juga dewasa dan mengedepankan rasional.

Halaman
12

Berita Terkini