Penyelenggara PPDB dalam hal ini Dinas Pendidikan harus makin masif melakukan sosialiasi akan aturan yang berlaku. "Kami percaya dengan masyarakat Surabaya yang selalu dewasa dan bisa menerima aturan. Aturan harus ditegakkan agar sistem berjalan baik," tandas Ajeng.
Menurut Ajeng, jelas tidak mungkin sebanyak 63 SMPN bisa menampung puluhan ribu lulusan siswa SD di seluruh Surabaya. Selain itu, Ajeng mencatat bahwa tidak semuanya sekolah negeri itu kualitasnya mengalahkan sekolah swasta. Banyak sekolah swasta yang kualitasnya mengalahkan sekolah negeri.
Jadi, semua harus berimbang. Sekolah negeri dan swasta harus berjalan seiring. "Namun kami ingatkan agar PPDB SMPN wajib mengikuti aturan Kemendikbud soal batasan rombel (rombongan belajar). Jangan melebihi ketentuan. Kalau tidak tertampung di negeri, bisa melanjutkan pendidikan ke swasta. Sama saja kok," kata Ajeng.