"Yang 2 ini belum siap pendamping dan jauh dari pusat kota, sehingga butuh waktu untuk komunikasi dan membuat jadwal lagi," jelas AKP Zainul Abidin.
Dari 12 korban tersebut, sebagian sudah lulus, namun ada juga yang masih bersekolah di pondok pesantren tersebut.
AKP Zainul Abidin menjelaskan, pondok pesantren tersebut mempunyai empat satuan pendidikan yaitu MA, SMK, MTS/SMP, dan Madrasah Diniyah.
"Korban juga telah dilakukan visum dan hasilnya sehat wal afiat, dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinsos," terang AKP Zainul Abidin .
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu UU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta UU KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Aksi bejat sejak 2021
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada 12 santri yang teridentifikasi menjadi korban M dan F, namun baru 4 orang yang melapor.
Semua korban masih di bawah umur.
"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata AKP Zainul Abidin, Kamis (14/3/2024).
Satreskrim Polres Trenggalek tengah bersiap melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.
Baca juga: Santriwati di Kediri Buang Bayi Baru Lahir saat Tarawih, Ditemukan Warga Kondisinya Sehat, Ibu: Malu
Namun sebelumnya, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu kedua terlapor.
"Dalam proses penyidikan kita sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, baik itu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, maupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek," lanjutnya.
Selain itu, Polres Trenggalek juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban, serta melakukan monitoring terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut.
Izin Ponpes Terancam Dicabut
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Trenggalek menyesalkan terjadinya kasus pencabulan santriwati oleh pemilik pondok pesantren dan putranya yang menjabat sebagai kepala sekolah di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.