Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tiga tahun diam-diam lakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati di pondok pesantren di Trenggalek, seorang kiai dan putranya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek ini bikin geger.
Pelaku ternyata kiai pemilik ponpes tersebut dan putranya.
Keduanya beraksi masing-masing dan mengaku tak saling tahu.
Modus keduanya dalam melancarkan aksi pencabulan pun berbeda.
Hal ini diungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Pelaku M (72) maupun F (37) beraksi sendiri-sendiri.
"Keduanya tidak saling mengetahui satu sama lain jika sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri di pondok tersebut," kata AKP Zainul Abidin, Selasa (19/3/2024).
Modus yang dilakukan M adalah dengan mengiming-imingi uang kepada santri putri saat melakukan aksi pencabulan.
Uang tersebut diberikan kepada santri putri sembari melakukan aksi pencabulan dengan memegang anggota vital santriwati.
"Kalau F lebih ke menyuruh bersih-bersih ruangan tertentu, lalu melakukan pencabulan di ruangan tersebut," lanjutnya.
Dari 12 santriwati tersebut, ada yang dilakukan pencabulan satu kali, namun ada juga yang dilakukan dua kali.
Saat ini, Polres Trenggalek telah mendapatkan keterangan dari 10 korban M dan F dari total 12 korban.
Baca juga: Keluarga Santriwati Korban Kiai Cabul asal Bawean Gresik Tolak Upaya Mediasi Tersangka
Baca juga: Berkas Kasus Kiai Cabul di Jember Sudah P21, Berikut Penjelasan Kejari
Satreskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada dua korban dalam waktu dekat.