Berita Kota Malang

Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR ke Karyawan, Pemkot Malang: Harus Sudah Diterima 3 April 2024

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR - Pemerintah Kota Malang mempersiapkan sanski bagi perusahaan yang tidak teratur membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan.

Pada 2023 lalu, tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR.

Dia berharap, kondisi di tahun 2024 ini juga sama seperti tahun sebelumnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Berita Terkini