TRIBUNJATIM.COM - Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat mal dapat dikenakan pada jenis-jenis harta, seperti simpanan uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.
Umat Muslim wajib menunaikan zakat mal saat jumlah harta yang dimiliki dalam satu tahun telah mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat) dan terbebas dari utang.
Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas.
Bila telah memenuhi syarat tersebut, umat Muslim dapat menunaikan zakat mal dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah hartanya.
Lantas berapa minimal gaji yang wajib dizakatkan pada 2024?
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah, Harga Makanan Sehari-hari, Dilengkapi dengan Bacaan Niat Membayar
Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Baznaz (Badan Amil Zakat Nasional) Tahun 2024
Berdasarkan SK Baznaz Nomor 01 tahun 2024, peraturan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725,00 pertahun atau Rp6.859.394,00 per bulan.
Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus).
Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.
Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 6.859.394,-
Minimal Gaji Zakat Penghasilan versi Perhitungan Harga Emas
Namun, jika merujuk pada perhitungan dengan harga emas hari ini sebagaimana dilansir dari laman logammulia.com, 1 gram emas senilai Rp 1.193.000,-.
Maka, 85 gram emas sama dengan Rp 101.405.000,- pertahun atau setara Rp 8.450.416,- perbulan.
Jadi, batas minimal orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 8.450.416,-
Nilai tersebut lebih besar dari peraturan yang telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga: Hukum Orangtua Bayar Zakat Fitrah Anak yang Sudah Bekerja, Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Kapan waktu yang tepat membayarkan zakat atas harta?
Dikutip dari Tribun Sumsel, pembayaran zakat mal tidak dibatasi waktu.
Tidak seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadan.
Jika sudah mencapai nisab serta telah tersimpan 1 tahun, maka harta yang dimiliki seorang muslim wajib dizakatkan.
Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan.
Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan.
Tapi juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun.
Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan
Nisab zakat pendapatan dan jasa 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :
Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 6.859.394,-
Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 82.312.725,-
Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen
Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 6.859.394 = Rp 171.484,- perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 82.312.725,- = Rp 2.057.818,- pertahun
*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.
Contoh perhitungan:
Jika si A Gaji Rp 7.000.000 perbulan dalam satu tahun Rp 84.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,- perbulan.
Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 175.000 perbulan.
Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 84.000.000,- = Rp 2.100.000,-
Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan menggunakan Kalkulator Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, anda bisa memanfaatkan layanan penghitung atau kalkulator zakat dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Kalkulator zakat itu bisa diakses melalui situs baznas.go.id.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas.
Cara Hitung Zakat Mal dan Link Kalkulator Zakat Penghasilan
1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat.
2. Kemudian, pilih menu “Kalkulator” dan klik opsi “Zakat Maal”.
3. Masukkan nilai dari beberapa jenis harta yang dimiliki, seperti nilai emas, aset, uang tunai, tabungan, dan sebagainya.
4. Masukkan juga nilai utang atau cicilan yang dimiliki.
5. Kemudian, klik opsi “Hitung” dan situs bakal menyajikan nilai zakat mal yang harus ditunaikan.
6. Situs juga bakal memberikan keterangan apabila harta yang dimiliki belum mencapai nisab.
Selain link di atas anda juga bisa gunakan link alternatif lainnya sebagai berikut :
LINK 1 >> https://www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat
LINK 2 >>https://www.dompetdhuafa.org/kalkulator-zakat/
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com