Idul Fitri 2024

Simak Cara Menghitung THR Idul Fitri 2024, Beda THR Karyawan Tetap, Kontrak dan Harian Lepas

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR - Simak cara menghitung besaran THR

TRIBUNJATIM.COM - Simak rumus hitungan THR untuk Idul Fitri 2024.

Momen Tunjangan Hari Raya (THR) memang jadi hal yang ditunggu sebelum Lebaran 2024 untuk karyawan.

Diketahui, THR adalah pendapatan di luar gaji atau non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya, terlepas pekerja itu sudah karyawan tetap atau bekerja masih di bawah 12 bulan.

Baca juga: Syarat Kurir dan Ojol Dapat THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aturan Sudah Resmi, Menaker: Tak Dicicil

THR biasanya dibayarkan menjelang Lebaran Idul Fitri.

Adapun pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan ke karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Rumus Hitung THR Untuk Lebaran 2024
1. THR Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

Menurut SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Cara menghitungnya, dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sebagai catatan upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.

Contoh:

Ahmad adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.

Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan.

Halaman
123

Berita Terkini