Syarat Kurir dan Ojol Dapat THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aturan Sudah Resmi, Menaker: Tak Dicicil
Ternyata kurir dan ojol terima THR paling lambat H-7 sebelum lebaran, aturan yang sudah resmi itu diungkap oleh Menaker
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira!
Bagi anda kurir paket dan driver ojol, tahun 2024 ini menjadi tahun bahagia karena ternyata THR akan diberikan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan para kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Hal ini kata Indah, kurir dan Ojol termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun-Medan.com
Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.
Para kurir dan Ojol berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.
Baca juga: Rincian THR PPPK 2024 yang Cair 100 Persen, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Ada 4 Tunjangan
Selain itu, dia juga menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida.
"Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR)," sambungnya.
Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.
Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

driver ojol
Kemenaker
Indah Anggoro Putri
kurir paket
Tunjangan Hari Raya (THR)
Lebaran 2024
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Dananjaya, Pemimpin yang Membawa Semangat Baru di Operasional KA Makassar-Parepare |
![]() |
---|
Belasan Warga Desa di Lamongan Laporkan Dugaan Penggelapan Tanah, Sertifikat Tiba-Tiba Pindah Nama |
![]() |
---|
YBM PLN UPT Surabaya Berbagi dan Beri Sosialisasi Bahaya Bermain Layang-Layang Dekat SUTT |
![]() |
---|
Tari Remo dan Gandrung Meriahkan Pembukaan Super League 2025/2026 di Stadion GBT Surabaya |
![]() |
---|
Penampilan Puluhan Talent di Pets Carnival JFC 2025, Pamerkan Satwa Ular hingga Musang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.