TRIBUNJATIM.COM - Hukum memakai lipstik saat puasa perlu diketahui oleh para wanita.
Sebagian wanita senang berhias agar bisa tampil cantik.
Salah satu kosmetik yang kerap digunakan adalah lipstik.
Lipstik digunakan untuk mewarnai bibir supaya bibir terlihat lebih cantik.
Namun, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.
Hal ini membuat banyak orang yang mempertanyakan apakah boleh menggunakan lipstik ketika berpuasa.
Penjelasan Hukum Memakai Lipstik saat Puasa
Dikutip dari Super Jenius Dengan Mukjizat Puasa Senin Kamis, Aizid (2015:18), secara bahasa, puasa atau shaum artinya menahan atau mencegah.
Menurut syariat Islam, puasa artinya menahan diri dari makan, minum, dan segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa.
Ibadah puasa dijalankan mulai dari terbit fajar hingga terbenam Matahari dengan syarat tertentu.
Puasa wajib dijalankan oleh setiap umat Muslim baik pria maupun wanita.
Bagi sebagian wanita, berdandan adalah hal yang penting untuk dilakukan, termasuk menggunakan lipstik.
Ternyata penggunaan lipstik tidak membatalkan puasa seseorang.
Alasannya adalah lipstik hanya dioleskan di bibir atau bagian luar tubuh.
Lipstik tidak sampai masuk ke dalam rongga mulut dan kerongkongan.
Jika lipstik tidak sengaja tertelan, maka puasa tidak batal.
Namun, pengguna lipstik harus lebih berhati-hati saat memakai lipstik saat berpuasa agar lipstiknya tidak tertelan atau terasa di lidah.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
"Lipstik tak membatalkan puasa kecuali pakai lipstik sambil minum es teh, karena lipstik itu di luar," ungkap UAS disambut tawa hangat oleh jamaah.
Menurut pendakwah jebolan Universitas Al Azhar ini, di dalam mazhab Hambali, hal-hal yang berhubungan dengan di luar tubuh tidaklah batal.
"Dalam Mazhab Hambali, jangankan di luar, ujung lidah yang mencicip gula tidak batal."
"Tapi mencicip sekali jangan setengah mangkuk," lanjutnya.
Senada, Buya Yahya lewat kanal YouTube juga pernah menjelaskan mengenai hukum menggunakan pelembab bibir.
Saat sedang berpuasa, tentu cairan tubuh akan berkurang lantaran tidak mengonsumsi makanan maupun minuman.
Tak jarang beberapa orang akan mengalami bibir kering dan pecah-pecah selama menjalankan ibadah puasa.
Ternyata penggunaan pelembab bibir juga tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan penggunaan pelembab bibir sama halnya dengan pengunaan lipstik, yakni diaplikasikan di bagian luar.
Namun penggunaan lipstik maupun pelembab bibir ini jangan sampai tertelan.
"Gada masalah, letakan di bibir mu asalkan hati-hati jangan sampai tertelan," kata Buya Yahya.
"Kalau terasa masuk ke mulut, ludahkan," sambung beliau.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan jika lipstik maupun pelembab bibir ini masuk ke mulut, terasa, dan kemudian tertelan, dapat mengakibatkan puasa menjadi batal.
Hukum Berhias bagi Perempuan dalam Islam
Perempuan tidak dilarang untuk berhias diri, terlebih seorang istri untuk suami.
Berhias diperbolehkan, namun tidak secara berlebihan dan tidak mengubah apa yang telah Allah berikan.
Hal ini sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Al-Araf ayat 31.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Artinya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Ayat Al-Qur'an terkait dapat dilihat di sini)
Allah SWT juga menyuruh para wanita untuk berdiam diri di rumah agar tidak menjadi fitnah.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: Dan hendaklah kau tetap di rumahmu dan janganlah kau berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud ingin menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Buya Yahya pernah menjelaskan terkait batasan bagi seorang wanita dalam berhias.
Beliau mengatakan, wanita boleh berhias untuk tiga orang, yakni untuk diri sendiri, untuk suami bagi yang telah menikah, dan untuk sahabat-sahabat perempuan.
"Wanita berdandan untuk dirinya sendiri, berdandan untuk wanita (teman perempuan), yang ketiga untuk suaminya," kata Buya Yahya.
"Jadi untuk tiga hal ini berdandanlah secantiknya, tapi tidak mengubah ciptaan Allah," sambung beliau.
Yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah di antaranya yakni membuat tatto, memancungkan hidung, merampingkan gigi, menyambung rambut, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, meski diperbolehkan berdandan secantik mungkin, namun harus tetap berada dalam batasannya, yakni tidak membuka aurat.
Hal ini juga berlaku bagi sesama wanita, senantiasa untuk tetap menjaga aurat.
"Kecuali suami istri, tidak ada aurat antara suami istri," jelas Buya Yahya.
"Berdandanlah sebebas-bebasnya dalam hal ini asalkan ada rambu-rambu seperti itu,"
"tidak membuka aurat, tidak merubah ciptaan Allah SWT, tidak menyerupai kaum laki-laki, dan tidak menyerupai musuh-musuh Allah," kata Buya Yahya.
Hal yang Membatalkan Puasa
Terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Memasukkan obat melalui dubur
Menurut Salman, hal pertama yang tak banyak diketahui bisa membatalkan puasa adalah dengan sengaja memasukkan obat ke dalam kubul atau dubur.
Pengobatan ini lazim dilakukan penderita ambein.
"Hal seperti ini (memasukkan obat melalui dubur) menurut ulama dapat membatalkan puasa," jelas ustaz Salman.
2. Muntah dengan disengaja
Muntah yang tak disengaja, misal saat di perjalanan dengan medan berliku hingga mual lalu muntah disepakati tidak membatalkan puasa.
Tapi jika sengaja mual dan memuntahkan isi dalam perut kita ini membatalkan puasa
3. Ghibah, membuly hingga menyebarkan berita hoaks
Ghibah atau membicarakan keburukan orang lain, jika tak disadari bia menyinggung perasaan orang lain membatalkan puasa.
Demikian dengan menyebar berita hoaks.
"Menyebar berita hoaks itu yang sering terjadi sekarang di masyarakat kita juga bisa membatalkan puasa."
4. Emosi
Terkadang sebegai manusia bisa, tak sengaja tersenggol, yang bisa memunculkan emosi.
Emosi berlebihan mengakibatkan batalnya puasa kita.
5. Mencicipi makanan secara berlebihan
Kemudian hal yang dianggap sepele lainnya yang ternyata bisa membatalkan puasa adalah mencicipi makanan berlebihan.
"Jika berlebihan batal, tapi jika hanya sampai di lidah dan kita buangkembali maka itu tidak membatalkan puasa," katanya.
Atau sikat gigi sebelum dzhuhur jika berlebihan membatalkan puasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berikut hal-hal yang membatalkan puasa dan sanksinya:
1. Makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan
Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan
Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Sebagai tambahan, berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dalam agama Islam, dilansir bkpp.bengkulukota.go.id:
Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
Melakukan kegiatan seksual,
Menyengajakan muntah,
Menyengajakan keluarnya air mani,
Tiba-tiba haid atau nifas,
Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
Keluar dari agama islam dan memeluk agama lain (murtad).
Ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa apabila dilakukan tidak sengaja maka tidak akan batal batal puasanya, seperti bila tidak sengaja makan atau minum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan dan Serambinews.com
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com