Ramadan 2024

Berpuasa dengan Niat Diet Sehat, Bagaimana Hukumnya? Simak Ketentuannya dalam Islam

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diet saat puasa.

TRIBUNJATIM.COM - Mengembalikan bentuk tubuh setelah melahirkan bagi sebagian ibu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Merasa kurang percaya diri dengan perubahan bentuk tubuhnya, beberapa ibu baru memutuskan diet setelah melahirkan atau ketika tidak lagi menyusui.

Ada yang memanfaatkan momen puasa Ramadan ini sebagai salah satu cara untuk berdiet.

Banyak manfaat yang didapatkan ketika seseorang berpuasa Ramadan.

Selain dapat menjaga kesehatan tubuh, juga bisa menjauhkan Anda dari berbagai penyakit.

Dilihat dari sisi medis, tak jarang seseorang menyertakan niat puasa sekaligus diet sehat.

Namun, apakah cara ini diperbolehkah?

Bagaimana hukumnya?

MERUJUK hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya”.

Oleh karena itu, setiap ibadah harus diawali dengan niat, agar membedakan dengan perbuatan lainnya.

Hal itu disampaikan Tgk Alizar Usman MHum dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Senin (4/4/2022).

Program yang mengangkat tema “Niat Puasa untuk Diet, Bolehkah?” ini dipandu presenter Serambi On TV, Suhiya Zahrati.

Program ini disiarkan secara langsung setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.

 

Tgk Alizar Usman SAg MHum. (For Serambinews.com)

Program khusus dalam bulan Ramadan ini kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD).

Tgk Alizar mengatakan, niat adalah yang terpenting agar mengetahui perbuatan itu adalah tujuan untuk ibadah atau perbuatan kebiasaan.

“Bahwa amal-amal ibadah itu perlu niat (termasuk puasa), kalau tidak ada niat itu namanya mogok makan,” terangnya.

Sementara itu, salah satu kategori penggabungan niat dalam ibadah adalah meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah.

Kategori ini kadang dapat membatalkan ibadah itu sendiri, namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah.

Hal itu seperti berwudhu atau mandi yang menyertai niat mendinginkan badan tidaklah batal ibadahnya.

Alasannya, karena mendinginkan badan meskipun tanpa niat juga tercapai dengan wudhu atau mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan.

Contoh niat ibadah yang bertepatan dengan tujuan yang lain adalah orang yang niat puasa namun ditambah motivasinya karena menjadi sehat dengan sebab puasa.

“Misalnya berpuasa, di samping kita untuk Syariat juga karena untuk diet kesehatan.

Kalaupun kita tidak niat (untuk diet), kan sehat juga, karena sehat itu tidak perlu niat,” papar Tgk Alizar.

“Maka dapat dipahami bahwa niat puasa yang digabung dengan niat untuk diet tidak akan membatalkan puasa itu sendiri,” sambungnya.

Di samping itu, alumni Dayah Darul Muarrif Lam Ateuk Aceh Besar ini mengatakan, terjadi khilaf ulama dalam hal pahala ibadah yang mencampurkan niatnya dengan perkara duniawi.

Imam al-Ghazali mengatakan, bila tujuan duniawi lebih dominan (dari pada tujuan ibadah), maka tidak mendapat pahala.

Namun bila tujuan agama lebih dominan (dari tujuan duniawi), maka mendapat pahala sesuai kadarnya.

Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran Ibnu Abdissalam memilih bahwa tidak ada pahala secara mutlak, baik kedua tujuan berimbang atau berbeda.

Menurut al-Bujairumiy pendapat al-Ghazali merupakan pendapat yang mu’tamad sebagaimana telah dimu’tamad oleh al-Ramli.

“Bahkan sebagian ulama juga telah memu’tamadkan yang tujuannya berimbang.

Ibnu Hajar mengatakan, pendapat yang kuat bahwa qashad ibadah diberikan pahala menurut qadarnya, meskipun bercampur dengan selain riya, baik berimbang mau lebih dominan,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini