Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabar gembira bagi tenaga penunjang non-ASN di Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya rencananya segera mencairkan gaji ke-13 pada Ramadhan tahun ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri, tenaga penunjang non-Non-ASN yang dimaksud meliputi petugas kebersihan, pengamanan dan sopir. Besaran gaji ke-13 tersebut sama seperti besaran bulanan.
Program gaji ke-13 tersebut diberikan Pemkot Surabaya sebagai bentuk penyesuaian gaji pegawai non-ASN dari yang awalnya sebesar UMK Surabaya (sekitar 4 juta) menjadi Rp3,7 juta.
Menurut perhitungan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, akumulasi gaji selama setahun di aturan baru sama seperti aturan sebelumnya.
"Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga," kata Wali Kota Eri.
Baca juga: THR ASN Pemkab Tulungagung Segera Cair, Tenaga Honorer Tidak Masuk Hitungan
Baca juga: Sudah Cair! Cek Besaran THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Termasuk Guru-Dosen ASN, Tunjangan Berapa?
Penyesuaian berdasarkan aturan pusat tersebut dilakukan Pemkot demi mempertahankan tenaga Non-ASN agar tidak diputus kontrak.
Wali Kota Eri telah beberapa kali bertemu dengan pemerintah pusat untuk memastikan pegawai non-ASN di Pemkot tetap dapat bekerja.
Sebab, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah merekrut tenaga non-ASN melalui pihak ketiga (swasta).
Menurut Wali Kota, apabila kebijakan tersebut dilakukan di Surabaya maka gaji pegawai akan terpotong pihak penyedia tenaga kerja.
"Kalau tidak saya lakukan maksimal, njenengan (Anda) sudah ikut pihak ketiga (swasta). Saya tidak lila (rela) jika tenaga Non-ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau njenengan kontrak dengan pihak ketiga, tentu tidak mungkin dapat gaji Rp3,7 juta," ujarnya.
Baca juga: Dana Segar Rp66 Miliar Disiapkan Pemkab Tulungagung untuk THR, Ini Tanggal Cair dan Besarannya
Sedangkan bagi pegawai outsourcing non-penunjang, Pemkot tak mengalokasikan anggaran gaji ke-13.
Sebab, masing-masing pegawai tersebut sudah mendapat honor di atas Rp4 juta tiap bulannya.
Aturan tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
"Dalam aturan menteri, tenaga non-penunjang tidak dapat gaji ke-13. Jadi seperti non-ASN yang gajinya Rp4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan Menteri (Keuangan)," jelasnya.