Rekayasa Pembunuhan
Pelaku sempat berpura-pura sedih saat menemukan jasad kakek dan neneknya di dalam rumah.
AKP Wisnu Adicahya mengatakan penyidik mencurigai tingkah laku pelaku saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mencurigai gerak-gerik pelaku, di mana saat itu pelaku menangis histeris di depan korban," paparnya, Selasa, (26/03/24), dikutip dari TribunBanten.com.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku juga memberikan keterangan yang berbeda dari saksi lain.
"Waktu diminta keterangan di polsek, perkataan pelaku tidak sesuai dengan pernyataan saksi lainnya," sambungnya.
Baca juga: Bocah ini Kabur ke Perbatasan Indonesia-Malaysia Usai Bunuh Temannya Perkara Utang Game Rp 200 Ribu
Pelaku kemudian mengaku telah membunuh kedua korban pada Minggu (25/03/24).
"Pelaku berada di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan. Namun, saksi lain melihat pelaku berkunjung ke rumah korban pada hari Minggu."
"Setelah diselidiki, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, pelaku menyerang korban hingga terkapar di lantai," tukasnya.
Karena perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Nasib Anak 13 Tahun Bunuh Teman karena Mobile Legend, Kesal Utang Joki Tak Dibayar, Ortu Korban Pilu
Sementara itu, peristiwa pembunuhan ini diketahui setelah video kejadian yang berdurasi singkat tersebut tersebar di Group WhatsApp
Dalam video tersebut ada kekerasan yang terjadi terhadap orang tua, di Kampung Cigaruggak, Desa Kadujajajar, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten.
"Ini diduga penganiayaan terhadap dua orang tua, tidak diketahui asal sebabnya, tapi ini berdarah kepalanya juga pecah," ujar seorang perekam dalam video tersebut.
Dugaan perampokan muncul karena lansia tersebut baru saja menerima dana pensiun dan THR.