Sementara itu, dia mengatakan, kedua oknum guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah tersebut.
"Sudah kami non-aktif kan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul . Status kedua guru tersebut P3K," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin mengatakan tidak mengetahui pasti detail kejadian ini.
Namun, informasi ini diterima dari laporan siswa kepada orang tuanya.
"Infonya seperti itu, detailnya kami tidak tahu. Sekarang, kedua guru tersebut sudah dinon-aktifkan," urainya.
Mengaku Hanya Sekali Main
Dua guru Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, kepergok berbuat asusila di sekolah.
Aksi tak senonoh dua guru itu dipergoki langsung oleh tiga muridnya di ruang guru, Selasa (16/1/2024).
Murid yang mengetahui aksi dua gurunya itu lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tua.
Orang tua murid kemudian mendesak agar oknum guru tersebut dikeluarkan dari sekolah.
Adapun identitas dua oknum guru itu yakni laki-laki berinisial E dan perempuan N.
Keduanya merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Atas kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul sudah melakukan klarifikasi terhadap E dan N.
Keduanya mengaku khilaf dan spontan melakukan tindakan asusila itu saat menunggu jam ekstra.
E dan N pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.