Berita Lamongan

Ini Jadwal Pencairan THR ASN Pemkab Lamongan 2024, Menyusul Setelah Gajian atau Bersamaan?

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR - Ini Jadwal Pencairan THR ASN Pemkab Lamongan 2024, Menyusul Setelah Gajian atau Bersamaan?

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kabar menyenangkan bagi kalangan ASN Pemkab Lamongan. Sesuatu yang ditunggu-tunggu akhirnya terjawab juga.

Para ASN di Lamongan akan mendapat tambahan uang selain gaji. Ya, tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke -13 akan cair mulai pekan depan. 

THR yang menjadi hak para ASN diterimakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 14/2024 yang mengatur soal pemberian THR dan gaji ke-13. 

"Pasti ada dan akan dicairkan pada minggu depan. Intinya pada H-10 lebaran harus cair," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin saat  dikonfirmasi Tribun Jatim Network di sela-sela takziah di Karanggeneng, Jumat (29/3/2024).

Dikatakan, THR itu rutin setiap lebaran Idul Fitri selalu ada, termasuk pada Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini. Pemerintah akan memberikan THR sebesar 100 persen gaji, terdiri dari gaji bulanan dan tunjangan kinerja," 

Baca juga: Disnaker Ponorogo Buka Posko THR, Ingatkan Perusahaan Wajib Sudah Beri THR 7 Hari sebelum Hari Raya

Baca juga: Karyawan Hotel di Ponorogo Curhat THR-nya Tak Dibayarkan, Disnaker Lakukan Mediasi

Pihaknya menjamin, minggu depan THR atau gaji ke- 13 sudah cair semuanya, setelah pembayaran gaji.

"Minggu depan THR atau gaji ke- 13, Insya Allah beres semua. Termasuk didalamnya ada pembayaran gaji," ungkapnya.

Pihaknya telah memerintahkan semua  OPD menyerahkan SPM paling akhir  pada Sabtu (30/3/2024). Dan diakui seluruh SPM sudah beres.

Lantaran berdekatan dengan tanggal gajian, maka kebijakan nanti pada 1 April yang dibayar adalah gajinya dulu, setelah itu baru THR atau gaji ke-13

Baca juga: RINCIAN Tunjangan Pegawai Pemkot Surabaya, Tenaga Penunjang Non-ASN Dapat Gaji ke-13 Jelang Lebaran

Berita Terkini