Berita Ponorogo
Karyawan Hotel di Ponorogo Curhat THR-nya Tak Dibayarkan, Disnaker Lakukan Mediasi
Karyawan hotel di Ponorogo curhat THR-nya tidak dibayarkan, Disnaker lakukan mediasi, tegaskan sanksi menanti jika tak bayarkan hak pekerja.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menerima aduan dari satu pekerja.
Informasinya, THR pekerja tersebut tidak dibayarkan.
“Sampai hari ini, baru satu karyawan perusahaan yang mengadu terkait dengan THR (Tunjangan Hari Raya),” ujar Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Jumat (29/3/2024).
Setelah mendapat curhatan pekerja tersebut, pihak Posko THR mengunjungi perusahaan yang dimaksud.
“Akhirnya kita dari posko adakan mediasi kunjungan ke perusahaan, dan sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun karyawan,” terangnya.
Dia menambahkan, ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan jika tidak memberi THR.
“Sesuai tuntutannya kalau THR wajib, kok tidak dibayarkan, kan ada sanksi,” bebernya.
Namun, Naryo, sapaan akrab Sunaryo tidak mau blak-blakan menyebutkan perusahaan yang dimaksud.
“Hotel, itu saja kata kuncinya. Dan ini telah kami mediasi,” bebernya.
Dia mengimbau kepada karyawan yang memang tidak mendapatkan THR, melapor ke Posko THR.
Nantinya akan dilakukan mediasi.
Baca juga: Disnaker Ponorogo Buka Posko THR, Ingatkan Perusahaan Wajib Sudah Beri THR 7 Hari sebelum Hari Raya
Karena sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Bahwa perusahaan wajib berikan THR 7 hari sebelum hari raya, dan dibayarkan satu bulan,” pungkas Naryo.
Sekedar diketahui, Disnaker Ponorogo telah membuka Posko THR.
Posko THR
Disnaker Ponorogo
Sunaryo
THR
Kecamatan Siman
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.