Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Karyawan Hotel di Ponorogo Curhat THR-nya Tak Dibayarkan, Disnaker Lakukan Mediasi

Karyawan hotel di Ponorogo curhat THR-nya tidak dibayarkan, Disnaker lakukan mediasi, tegaskan sanksi menanti jika tak bayarkan hak pekerja.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR), Rabu (26/3/2024). Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menerima aduan dari satu pekerja.

Informasinya, THR pekerja tersebut tidak dibayarkan.

“Sampai hari ini, baru satu karyawan perusahaan yang mengadu terkait dengan THR (Tunjangan Hari Raya),” ujar Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Jumat (29/3/2024).

Setelah mendapat curhatan pekerja tersebut, pihak Posko THR mengunjungi perusahaan yang dimaksud.

“Akhirnya kita dari posko adakan mediasi kunjungan ke perusahaan, dan sudah ada  kesepakatan dari kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun karyawan,” terangnya.

Dia menambahkan, ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan jika tidak memberi THR.

“Sesuai tuntutannya kalau THR wajib, kok tidak dibayarkan, kan ada sanksi,” bebernya.

Namun, Naryo, sapaan akrab Sunaryo tidak mau blak-blakan menyebutkan perusahaan yang dimaksud.

“Hotel, itu saja kata kuncinya. Dan ini telah kami mediasi,” bebernya.

Dia mengimbau kepada karyawan yang memang tidak mendapatkan THR, melapor ke Posko THR.

Nantinya akan dilakukan mediasi.

Baca juga: Disnaker Ponorogo Buka Posko THR, Ingatkan Perusahaan Wajib Sudah Beri THR 7 Hari sebelum Hari Raya

Karena sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Bahwa perusahaan wajib berikan THR 7 hari sebelum hari raya, dan dibayarkan satu bulan,” pungkas Naryo.

Sekedar diketahui, Disnaker Ponorogo telah membuka Posko THR.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved