Karena sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Bahwa perusahaan wajib berikan THR 7 hari sebelum hari raya, dan dibayarkan satu bulan,” pungkas Naryo.
Sekedar diketahui, Disnaker Ponorogo telah membuka Posko THR.
Posko THR dibuka di Kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budi Utomo Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Arahan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Posko THR dibuka pada Rabu (26/3/2024), hingga nanti mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024.
Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar 1 kali gaji. Jika kurang dari 12 bulan, ada regulasi.
Perusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar.
Ada sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.