Tidak sampai di situ, rekaman kamera pengawas juga menunjukkan pelaku yang menyiramkan minyak gosok ke badan JAP.
"Termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga melakukan memukul dengan bantal, ini terekam oleh CCTV," terang Budi.
Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan menahannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak subsidair Pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com