TRIBUNJATIM.COM - Tribunners kali ini kita akan membahas tentang hukum menelan ludah saat puasa.
Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?
Seperti diketahui, puasa merupakan ibadah yang pahalanya langsung diberi oleh Allah SWT.
Hal ini sesuai dengan sebuah hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini.
عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”
Namun, saat menjalankan puasa terdapat berbagai pertanyaan yang kerap muncul, salah satunya ialah perkara menelan air liur atau ludah.
Baca juga: Ketahui Hukum Pacaran saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ustaz Abdul Somad: Kewajiban Puasanya Gugur
Apakah menelan air ludah bisa membatalkan puasa?
Simak penjelasan dari Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Syamsurizal Yazid, MA berikut ini.
Dilansir laman UMM, sejatinya, seseorang yang sedang berpuasa dilarang makan dan minum serta menelan sesuatu benda.
Hal itu tentu akan membatalkan puasanya. Masalahnya, bolehkah sesorang yang sedang berpuasa menelan air liur atau ludah?
Seseorang yang sedang berpuasa boleh menelan air liur atau ludahnya.
Hal ini tidak membatalkan puasanya. Dasarnya, antara lain, adalah ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini.
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…”. (QS.2: 185)