Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang untuk membayar zakat fitrah.
Pertama, beragama Islam.
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu akhir bulan Ramadan dan awal dari bulan Syawal.
Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya adan keluarganya saat hari raya.
Zakat Fitrah dikeluarkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa, seperti dalam hadis berikut:
"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis di atas juga menjelaskan batas maksmimal untuk mengeluarkan zakat adalah sebelum salat Idul Fitri.
Sebelum membayar zakat fitrah, hendaknya niat terlebih dahulu.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga untuk orang yang diwakilkan, dikutip dari kompas.tv.
Baca juga: Hukum Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadan 2024, Apakah Tetap Sah? Berikut Penjelasannya
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk istri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala