Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro memusnahkan 329 liter minuman keras (miras) di halaman mapolres setempat, Rabu (3/4/2024) pagi.
Sebanyak 329 liter miras itu didapat Polres Bojonegoro selama menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejak 19-30 Maret 2024 kemarin.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, 329 liter miras yang dimusnahkan pihaknya tersebut berasal dari 94 kasus.
"Total, kami mengamankan 96 tersangka dalam 94 kasus miras tersebut," jelas AKBP Mario sapaannya kepada awak media, Rabu (3/4/2024) siang.
Selain kasus miras itu, lanjut manta Wakapolres Pasuruan ini, dalam Operasi Pekat ini pihaknya juga mendapat puluhan kasus lain.
Baca juga: Kapolres Ponorogo: Tidak Ada Tempat untuk Miras dan Knalpot Brong
Di antaranya 7 kasus judi dengan 11 tersangka, 3 kasus premanisme 6 tersangka, 3 kasus prostitusi 3 tersangka, dan 7 kasus narkoba 10 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya handphone 24 buah, kartu remi satu pack, sabu-sabu 8,6 gram, dan pil dobel 5.252 butir.
“Dalam Operasi Pekat ini, total kasus yang kami tangani ada 114 kasus dengan total 126 tersangka,” pungkas pria Alumni Akpol 2004 tersebut.
Baca juga: Tandai Mulai Operasi Ketupat Semeru 2024, Polisi Tulungagung Musnahkan Knalpot Brong & Miras Ilegal