Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di sebuah rumah di Desa Mangliawang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024).
Pelaku nekat masuk ke rumah Ester dan Agus ketika kondisi di kampung itu tengah sepi, karena banyak yang menjalankan salat tarawih.
Baca juga: BREAKING NEWS - Waktu Salat Tarawih, Rumah Warga Malang Diduga Dirampok, Suara Teriakan Buat Geger
Pelaku lantas mencari barang berharga milik korban.
Kemudian, karena ketahuan oleh penghuni rumah, pelakupun dengan buas membunuh Agus dengan menusuknya menggunakan pisau di leher belakangnya.
Sedangkan, Ester dipukul kemudian wajahnya dibenturkan ke tembok.
Selanjutnya, kedua pelaku kabur meninggalkan rumah tersebut.