Berita Kota Malang

Takmir Masjid di Malang Melongo Tabungan Rp 95 Juta Tiba-tiba Raib, Berawal saat Bayar Token Listrik

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamka (39), asal Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dan dua tersangka yang merupakan residivis yaitu Hadi (57), asal Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan M Nasir (60), asal Kecamatan Doa Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota setelah melakukan gendam pada takmir masjid di Malang, Rabu (3/4/2024).

Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sindikat pelaku gendam tersebut.

"Tiga tersangka berhasil kami tangkap saat berada di depan masjid di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (29/3/2024). Ketiganya langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan," bebernya.

Dari tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 21 barang bukti. Mulai kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 1.950.000, dan satu unit Toyota Avanza.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Diketahui, ternyata ada satu orang berinsial MI yang juga bagian dari komplotan tersebut.

MI ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih diburu petugas.

"Kami menginformasikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, bisa langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kami sudah menyiapkan pos pengaduan," pungkasnya.

Berita Terkini