Berita Jatim

DPRD Jatim Kritik Kebijakan Nadiem Makarim, Minta Pramuka Tetap Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono menyesalkan dan meminta kebijakan Kemendikbudristek soal penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah, dikaji ulang, Jumat (5/4/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono menyesalkan dan meminta kebijakan Kemendikbudristek soal penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah, dikaji ulang.

DPRD Jatim berpendapat, ke-Pramuka-an semestinya diperkuat, terus disempurnakan guna membentuk karakter pelajar. 

Sebelumnya, peraturan ini diberlakukan dengan mencabut Permendikbud yang mengatur ekstrakurikuler wajib pendidikan Pramuka, kemudian menggantinya dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Deni Wicaksono pun mengkritik kebijakan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tersebut. 

"Kebijakan Mendikbudristek ini layak disesalkan, karena menabrak logika dan filosofi pembentukan karakter generasi muda," kata Deni Wicaksono yang merupakan politisi PDI Perjuangan dalam penjelasannya, Jumat (5/4/2024). 

Menurut Deni Wicaksono, seharusnya kebijakan itu tidak diambil, mengingat Indonesia tengah menyiapkan generasi menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dalam kacamata ini, pembentukan karakter dianggap sangat penting, salah satunya melalui pemberlakuan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. 

Deni menyebut, terdapat sejumlah aspek penting mengapa kebijakan Mendikbudristek itu harus dikritisi dan bahkan perlu ditinjau ulang.

Pertama, urgensi pendidikan ke-Pramuka-an dalam membentuk karakter pelajar. Pramuka dalam berbagai kegiatan bertujuan membentuk pribadi yang berkarakter.

Baca juga: Aturan Baru Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib Ramai Disorot, Menteri Nadiem Makarim Dipanggil DPR

Di antara karakter dimaksud adalah jiwa patriotik, disiplin dan gotong royong.

"Bila generasi pelajar kita terus dididik seperti itu, kelak mereka bisa menjadi generasi yang tak hanya menguasai sains, tapi juga penuh karakter khas yang welas asih pada sesama," ujarnya. 

Aspek kedua adalah tinjauan sejarah.

Deni mengungkapkan, Pramuka hadir dan berkontribusi untuk Indonesia bukan baru dalam hitungan beberapa tahun, melainkan puluhan tahun silam.

Bahkan gerakan Pramuka memiliki acuan tersendiri. 

Yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjadi bukti pengakuan negara terhadap eksistensi Pramuka.

Sehingga, Deni berharap kepramukaan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

"Tentu perlu dilakukan berbagai penyempurnaan dan adaptasi terhadap tantangan zaman, tetapi jangan kemudian malah tidak diwajibkan bagi generasi penerus bangsa," pungkas Deni. 

Berita Terkini