Pasalnya, truk tersebut sengaja melintas di ruas tol karena hendak kembali ke garasi perusahaan tempat mereka bekerja.
"Hari ini kami hanya lakukan teguran, karena dari pagi hingga sore ini rata-rata balik ke garasi dan tanpa muatan untuk truk diatas sumbu 3 tapi pada umumnya mereka sudah tau aturan larangan beroperasi," ujar Iptu Bekti saat dihubungi TribunJatim.com
Sementara itu, Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi aturan larang truk bersumbu tiga angkutan non-logistik dari Kemenhub melalui medsos, media mainstream, atau pun sosialisasi kepada para pengusaha.
Pemberlakuan larangan melintas terhadap kendaraan truk bersumbu tiga atau truk angkutan non-logistik, didasarkan pada pertimbangan keselamatan pengendara pada momen mudik-balik lebaran.
Manakala memang didapati adanya kendaraan truk non-logistik yang masih nekat melintas. Maka deretan sanksi mulai dari teguran hingga tilang bakal dikenakan para si pelanggar.
"Tentu pemerintah dalam hal ini Kemenhub. Telah mengambil kebijakan dengan memperhatikan beberapa aspek mulai dari kelancaran pemudik, tingginya pergerakan pemudik di tahun ini, jadi sudah merupakan kajian," ujarnya saat ditemui awak media di Lapangan Mapolda Jatim, Sabtu (6/4/2024).