Berita Pacitan

Ricuh Tradisi Rontek Gugah Sahur di Pacitan, Kelompok Saling Lempar Batu, Ini Penyebab Bentrok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tradisi rontek gugah sahur di Kabupaten Pacitan ricuh, Minggu (7/4/2023) dini hari. Video amatir pun berseliweran di media sosial.

Atas pertemuan tersebut, warga sekitar pun telah memaafkan Kurniawan atas kesalahpahaman yang terjadi.

"Kurniawan dimohon untuk saling menghargai serta menghormati antar sesama warga, dengan adanya kesepakatan dalam musyawarah tersebut maka permasalahan dinyatakan selesai," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya, berawal dari bangunkan sahur, puluhan pria berakhir dengan tawuran di Jalan Pulo Raya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tawuran yang dialami dari sahur on the road (SOTR) itu terekam video dibagikan akun instagram @merekamjakarta pada Minggu (26/3/2023).

Dalam video yang dibagikan, puluhan pria membawa bendera dengan lambang tertentu ribut dengan pemuda lainnya.

Terlihat benda tumpul juga dibawa oleh sekelompok pria yang diduga hendak membangunkan sahur warga Petogogan RT 02 RW 03 Petogogan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun aksi membangunkan sahur yang berakhir tawuran itu terjadi pada Sabtu (25/3/2023) pukul 02.00 WIB.

Keributan terjadi saat dua kelompok pemuda membangunkan sahur di lokasi yang sama.

Tidak diketahui penyebabnya tiba-tiba saja terjadi keributan antara dua kelompok pemuda tersebut.

“Dua kelompok warga tersebut sedang melakukan kegiatan membangunkan sahur. Entah apa penyebabnya kemudian kedua kelompok warga tersebut lalu terlibat keributan,” tulis unggahan tersebut.

Sebelumnya Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur selama   tahun ini.

Larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan   1444/2023.

Maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan tawuran.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218.

 

Berita Terkini