TRIBUNJATIM.COM - Hari Raya Idul Fitri identik dengan pembagian THR kepada saudara atau keponakan.
Uang yang dibagikan untuk THR ini identik dengan pecahan baru atau uang baru.
Oleh sebab itu, menyiapkan uang pecahan baru menjadi rutinitas umat Islam di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Namun, banyak yang masih bingung dengan hukum menukar uang baru tersebut.
Apakah menukar uang baru haram atau diperbolehkan?
Baca juga: Kisah Wanita Buka Jasa Tukar Uang THR Meski Tahu Riba, Hidupi 3 Anaknya & Suami Meninggal: Disyukuri
Simak penjelasan tentang hukum tukar uang baru saat Lebaran Idul Fitri menurut Buya Yahya dan UAS atau Ustaz Abdul Somad.
Hukum Tukar Uang Baru Menurut Buya Yahya
Namun perlu diketahui, aktivitas menukar uang lama dengan uang baru bisa jadi haram jika ada riba dalam transaksinya.
Jangan sampai niat berbagi terkotori dengan riba yang mungkin tidak disadari.
Haramnya tukar uang baru dengan riba dijelaskan oleh Buya Yahya.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam.
Dalam Islam, jelas riba tidak dianjurkan atau haram hukumnya.
Riba dalam bentuk apapun, sedikit atau banyak tetaplah dilarang di dalam Islam.
Bahkan pada dasarnya terkadang riba tidak hanya menguntungkan satu belah pihak saja, tapi bisa juga menguntungkan keduanya.
Meski demikian tetaplah orang yang melakukan riba akan berdosa.