Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ratusan narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan saat Lebaran 2024.
5 di antaranya napi koruptor.
“Dari 145 itu, bisa kami usulkan, semua napi (narapidana) yang diusulkan dapat. 5 di antaranya koruptor,” ungkap Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, Selasa (9/4/2024).
Untuk besarannya, kata dia, ratusan narapidana itu mendapatkan berbagai macam masa tahanan.
Ada yang mendapatkan potongan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan lain-lain.
“Ada juga yang mendapatkan potongan masa tahanan 2 bulan. Pemotongan masa tahanan itu tergantung berapa tahun sudah menjalani hukuman,” katanya.
Paling banyak, jelas dia, memang mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 2 bulan.
“Untuk yang langsung bebas atau bahasa teknis kami RK 2 itu tidak ada,” papar Azhar kepada TribunJatim.com.
Menurutnya, untuk kasus tipikor atau korupsi ada 8 napi. Yang mendapatkan remisi hanya 5 napi.
“Yang 3 napi (narapidana) tidak mendapatkan. Karena ada keterlambatan administrasi, sehingga belum bisa mendapatkan remisi tahun ini,” tegasnya.
Baca juga: Ribuan Napi di Malang Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, 4 Orang Langsung Bebas
Azhar menyebutkan, untuk mendapatkan remisi ada syaratnya.
Minimal menjalani 6 bulan penjara, berkelakuan baik, tidak ada pelanggaran dan administrasi lengkap.
“Ada catatan hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, minimal 6 bulan, berkelakuan baik, tidak ada pelanggaran, administrasi lengkap,” pungkasnya.