Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Ribuan Napi di Malang Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, 4 Orang Langsung Bebas

Ribuan narapidana atau sekarang disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Islam, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih saat menyerahkan remisi Idul Fitri kepada WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Rabu (10/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ribuan narapidana atau sekarang disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Islam, mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4/2024).

Untuk Lapas Kelas I Malang, ada sebanyak 2.112 WBP yang mendapat remisi Idul Fitri. Pembacaan dan pemberian remisi tersebut, diberikan kepada WBP di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang usai pelaksanaan Salat Id.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, remisi Idul Fitri diberikan kepada WBP beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari.

"Dari 2.112 WBP yang mendapat remisi, dengan perincian yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 5 WBP dan sisanya yaitu 2.107 WBP mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana berkisar antara 15 hari - 2 bulan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (10/4/2024).

Baca juga: H-1 Lebaran 2024, Mulai Terjadi Peningkatan Volume Kendaraan di Wilayah Malang Raya

Dirinya menjelaskan, WBP yang mendapat remisi Idul Fitri berasal dari berbagai jenis perkara. Dengan perkara yang mendominasi, adalah kasus narkoba.

"Dari jumlah 2.112 WBP yang mendapat remisi, dengan perincian berdasarkan jenis perkara. Yaitu pidana umum 759 orang, narkoba 1.329 orang, tipikor 23 orang dan terorisme 1 orang," ungkapnya.

Namun bagi WBP yang mendapat RK II, tidak semuanya bebas. Dikarenakan ada WBP yang masih menjalani masa pidana subsider.

"Dari 5 WBP yang mendapat RK II, 4 diantaranya langsung bebas, dengan rincian 2 WBP kasus narkoba dan 2 WBP kasus pencurian. Sedangkan 1 WBP yang juga merupakan kasus narkoba, masih menjalani pidana subsider pengganti denda," terangnya.

Pihaknya berharap kepada WBP yang mendapat remisi Idul Fitri, untuk terus dapat menjadi pribadi yang baik.

Baca juga: Atasi Kemacetan di Depan Ramayana dan MOG, Pemkot Malang Lakukan Penguraian Arus hingga Tutup Jalur

"Remisi ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Sekaligus, bisa menjadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik khususnya bagi para WBP," jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 327 WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang juga mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih menuturkan dari jumlah tersebut, tidak ada satupun WBP yang mendapat RK II atau bebas. Semuanya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

"Dengan perincian, RK I 15 hari sebanyak 44 orang, RK I 1 bulan sebanyak 219 orang, RK I 1 bulan 15 hari 52 orang, dan RK I 2 bulan 12 orang. Dengan pemberianĀ remisiĀ ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved