Korbannya ialah anak laki-laki di bawah umur yang menonton acara ajang pencarian bakat penyanyi dangdut yang saat itu Saipul Jamil hadir sebagai juri.
Baca juga: Merasa Difitnah Dewi Perssik, Dituding KDRT hingga Hombreng, Saipul Jamil Kenang Masa Lalu: Bahagia
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Lalu, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum Saipul Jamil hingga hukumannya tetap lima tahun.
Kendati demikian di kasus lain, Saipul Jamil juga divonis tiga tahun penjara lantaran menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan hukumannya di kasus pencabulan.
Dia diringkus di rumahnya di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari 2016.
----
Artikel ini telah tayang di Grid.id
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.