Sopir dan kernet ini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung menjerat mereka dengan Undang-undang Narkotika.
Kasus ini bermula saat EA diwajibkan menjalani tes urine secara acak bagi awak bus angkutan lebaran di Terminal Tipe A Gayatri Tulungagung, Jumat (12/4/2024).
Test kit yang menguji sampel urine EA menunjukkan hasil positif, mengandung amfetamin dan metamfetamin, zat yang terkandung dalam sabu-sabu.
EA pun dilarang melanjutkan perjalanan sehingga 55 penumpangnya sempat menunggu hampir 3 jam.
Pihak Perusahaan Otobus (PO) Puspa Jaya lalu mengirim bus dan sopir lain untuk mengangkut penumpang.