Namun, dilansir dari Kompas.id (31/1/2024), tim penyidik KPK tiba-tiba datang bahkan saat para hadirin baru saja menginjak pendopo.
Dalam konferensi pers operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi di Sidoarjo pada Senin (29/1/2024), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Gus Muhdlor menerima jatah dari potongan biaya insentif.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.
Lebih dari 3 bulan baru ditetapkan tersangka
Menurut Ghufron, BPPD Sidoarjo bertugas dan berfungsi melayani pajak daerah.
Pada 2023, BPPD berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.
Karena capaian pendapatan pajak tersebut, ASN di BPPD berhak mendapatkan dana insentif.
Namun, insentif yang menjadi hak pegawai dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, sekaligus bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Dari penggeledahan pendopo yang menjadi rumah dinas Gus Muhdlor pada 25-26 Januari 2024, penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan asing hingga mobil.
"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," terang Ali Fikri.
Meski Januari lalu KPK telah terang benderang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor, politikus PKB itu tak kunjung menjadi tersangka.
KPK baru mengumumkan status hukum Gus Muhdlor sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com