Bupati Gus Muhdlor Tersangka KPK

Sosok Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Putra Kiai Ternama yang Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Gaji PNS

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang kini menjadi tersangka kasus korupsi

Ia adalah seorang akademisi pendidikan Sidoarjo dan juga Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif masa jabatan 2012 – sekarang.

Selain itu, Ia menjabat sebagai sekretaris GP Anshor Sidoarjo sejak tahun 2015 – sekarang. 

Gus Muhdlor merupakan anak keenam dari tokoh besar NU KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali.

Dikutip dari laman Wikipedia, Gus Muhdlor menginisiasi pengembangan pendidikan pesantren yang tidak hanya menekankan pada aspek spiritual tetapi juga pada aspek intelektual.

Inisiasi ini telah berhasil memajukan Sekolah Progresif Bumi Shalawat di kancah Nasional dan Internasional. 

Gus Muhdlor bertekad memajukan pendidikan NU yang berimbang di aspek spiritual dan intelektual.

Ia meyakini bahwa setiap manusia dilahirkan dengan bakat dan potensi yang unik, yang seyogianya difasilitasi secara optimal dengan standar mutu pendidikan yang baik dan sarana dan prasarana yang representatif.

Oleh karena itu, Gus Muhdlor mengusung konsep pendidikan yang membentuk pribadi yang Kokoh Sipritual dan Mapan Intelektual.

Inovasi Gus Muhdlor

Saat maju mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Sidoarjo 2023, Gus Muhdlor mencetuskan beberapa program inovatif.

Sosok intelektual muda ini bakal mengembangkan kolaborasi dengan perusahaan ritel modern.

“Ada lebih dari 500 toko ritel modern di Sidoarjo dengan berbagai brand. Semuanya kami kolaborasikan untuk mengangkat kesejahteraan warga. Ada dua cara yang saya siapkan,” kata Gus Muhdlor, Selasa (10/11/2020).

Langkah pertama, kolaborasi pemanfaatan dana donasi pelanggan.

Selama ini, donasi dari uang kembalian yang terkumpul di toko ritel modern di Sidoarjo disalurkan ke lembaga tingkat pusat atau Jakarta.

Nah, ke depan, donasi uang kembalian yang selama ini terkumpul dari seluruh toko ritel modern di Sidoarjo harus disalurkan untuk masyarakat Sidoarjo, tidak ditarik ke lembaga di Jakarta.

Halaman
1234

Berita Terkini