Ijal diduga sakit hati lantaran korban belum membayar upahnya sebesar Rp300 ribu selama dua hari bekerja.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, Ijal juga mengambil barang-barang berharga milik Didi Hartanto.
Menurut keterangan Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, pelaku membawa dua unit sepeda motor, sertifikat rumah, dan handphone.
Adapun, peristiwa ini terjadi di kediamaan Didi Hartanto, di Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah I, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada 23 Maret 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pembunuhan ini terjadi pada 23 Maret 2024, pukul 23.00 WIB.
Kejadian ini berawal saat Ijal datang ke rumah Didi untuk menagih upah setelah merapikan rumah korban sebesar Rp 300.000.
Namun, terjadi cekcok antara antara pelaku dan Didi.
Ijal kemudian mengambil kunci pipa di sekitar rumah Didi, kemudian tiga kali menghantam korban dengan kunci tersebut hingga korban roboh dan meninggal dunia.
Setelah menyadari Didi sudah tak bernyawa, Ijal berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur pelaku di bawah lantai dapur rumah korban.
Ijal membuka keramik lalu menggali lubang dengan kedalaman 70 sentimeter.
Jenazah kemudian dimasukkan paksa ke dalam lubang tersebut.
Lubang kemudian ditutup rapi dengan keramik warna yang sama untuk menghilangkan kecurigaan.
"Setelah pelaku menghabisi korban, kemudian pelaku membutuhkan waktu sekitar 6-7 jam untuk merapikan TKP, membereskan TKP (memasang keramik ulang) sehingga TKP itu benar-benar bersih," kata Aldi di lokasi kejadian, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban, yaitu ponsel, sertifikat rumah, dan dua sepeda motor.
Satu sepeda motor telah dijual dan hingga kini masih dicari pihak kepolisian.