TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana hukum pernikahan dengan mahar emas palsu seperti yang dialami anak Camat di Bandung?
Belakangan, kisah Syifa Dwi Fatmawati yang tiga tahun lalu menikah dengan mahar emas palsu, viral di media sosial.
Anak Camat di Bandung ini diketahui menikah dengan MA, oknum polisi di Bandung pada 30 Mei 2021 lalu.
Tega, ternyata MA memberi Syifa Dwi Fatmawati emas palsu sebagai mahar.
Lantas apakah pernikahan keduanya tetap sah walaupun ternyata mahar yang diberikan adalah emas palsu?
Berikut penjelasan KUA, disampaikan Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi ikut membahas hal yang menimpa Syifa.
Pasalnya, Kang Dedi Mulyadi saat itu menjadi saksi pernikahan Syifa dan MA.
Diskusi juga dihadiri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.
Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.
Baca juga: Ingat Yessy Dulu Viral Minta Mahar Setifikat Rumah? Eks Ryan Dono Kini Pamer Calon Suami: Lebih Baik
“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya.
Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar.
Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.
Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan.
Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.