Menurut AKP Sri Sugiarto, usai dicabuli pamannya, korban mengalami kesakitan di bagian payudaranya dan trauma berat atas kejadian ini.
Sementara modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli ponakannya ini dengan menelepon melalui aplikasi Whatsapp (WA) dengan menyuruh datang ke mebel milik orang tuanya yang berada di Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Saat menelepon, tersangka diduga mengimingi korban dengan alasan akan memberikan uang THR di tempat mebel tersebut.
Dari kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong celana kulot warna hitam milik korban, sepotong kaos lengan pendek warna dongker milik korban, tangkapan layar handphone yang berisikan banyak panggilan masuk tak terjawab dari nomor handphone tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar